9 Feb 2011

Hukum Jual Beli Saham

Main saham
Seharusnya kita lebih berhati-hati dalam menjemput rizki, karena setiap makanan yang masuk ke dalam tubuh kita yang berasal dari rizki yang haram, maka kelak di akhirat siksaan yang sangat pedih akan menanti kita. Dan yang pasti kehidupan di dunia membawa ketidakberkahan.

Mengenai jual beli saham, saya mendapatkan informasi mengenai hukumnya dari Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo yang tulisannya dimuat di situs eramuslim, berikut kesimpulan yang Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo tulis tersebut:

Jual-beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid, maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo  untuk efek syariah (hold to maturity) di samping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual (available for sale) keuntungan berupa capital gains dengan kenaikan  nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbit (emiten) dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram.

Namun ketika aktivitas jual beli saham tersebut disalah gunakan dan menjadi alat spekulasi mengejar keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Demikian halnya trading options sebagaimana dalam futures trading konvensional (futures contract) juga haram hukumnya karena mengandung unsur yang diharamkan syariah setidaknya maysir dan riba. Semoga bermanfaat dan dapat mencerahkan.

wallahu'alam bisshowab

Emas Mini

Entri Populer