7 Nov 2017
Ajaran Islam Itu Mudah
DR. Mohammad Taufik Hulaimi, MA membahas ushul fiqh di Kajian Setiap Malam Rabuan (Kasmaran) di Masjid Ummul Quro, Bogor.
Hukum menurut usul fiqh itu berdasarkan Firman Allah.
خطابالله: secara langsung yaitu Al-Quran dan sunnah. Secara tidak langsung yaitu ijma, qiyas, dll.
Pembagian hukum Islam:
A. Hukum taklifi: al-wujub, al-nadbu, al-ibahah, al-karohah, al-haram.
Ada empat hukum yang boleh dikerjakan dan hanya satu yang tidak boleh dilakukan. Islam memang mudah. Adalah tidak bijak disaat Islam tidak berkuasa tapi hukum Islam dipersulit.
Pelaksnaannya bisa Al-'azimah dan Rukhsoh.
B. Hukum wad'i: Syarat, sebab, mani'.
Shalat misalnya harus terpenuhi syarat shalat, sebab sudah masuk waktu shalat, dan bersih dari najis.
Ada hak Allah dan hak hamba. Hak Allah disebut ibadah. Hak hamba disebut mu'amalah.
Siapa al-hakim? yang berhak menentukan hukum. Apakah akal yang menentukan hukum?
Emas Mini
Entri Populer
-
Kasus suap impor daging yang menimpa Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengundang banyak tanggapan dar...
-
DR. Mohammad Taufik Hulaimi, MA membahas ushul fiqh di Kajian Setiap Malam Rabuan (Kasmaran) di Masjid Ummul Quro, Bogor. Hukum menurut...
-
Informasi ini dari Ust Nirwan Nazaruddin http://annabawi.com Hanya ingin sharing ttg pemakaian 'dhamir' (kata ganti) y...