14 Nov 2017

Fiqih Lagu dan Musik


Tiga golongan dalam mensikapi lagu dan musik
1. Semua lagu halal, karena termasuk hal yang baik yang dibolehkan Allah Swt.
2. Haram karena bisa melalaikan
3. Pada dasarnya dibolehkan, tergantung efek yang ditimbulkan.

Kesepakatan Ulama
1. Haram jika menimbulkan kemaksiatan
2. Boleh asal bukan perempuan yang menyanyikan

Promo Buku "Pesan Langit" 
Karya Kader Ulama Klik Disini
 
Masalah yang diperselisihkan: lagu yang bersih dari hal-hal yang diharamkan, namun dimainkan dengan aransemen dan alat musik

Ayat al-Quran yang dijadikan dalil

1. وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌوَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ - 31:6وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ - 31:6وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ - 31:6
Surah 31. Luqman, Ayah 6: lahwal hadits dianggap lagu. Titik tekan bukan lahwal hadits tetapi pada menghalangi jalan menuju Allah.

2. وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ
Surah 28. Al-Qasas, Ayah 55: laghwu bukan lagu melainkan cacian

Hadis yang berkenaan dengan lagu

1. Permainan yang dibolehkan bercumbu dengan istri. Melatih kuda perang, dan memanah.
2. Akan datang dari umatku menhalalkan zina, khamr, alat musik.

Makna lahwun yaitu yang membuat lupa terhadap kewajiban. Lahwun dibarengi dengan perdagangan maka tidak selamanya lahwun diharamkan.

Kesimpulan
1. Lagu pada dasarnya mubah
2. Haram bukan karena musik dan lagunya.

Dibolehkan musik dan lagu
1. Isi lagu sesuai syariat Islam
2. Membawakan tidak dengan syahwat
3. Tidak berlebihan
4. Tidak disertai hal haram seperti ikhtilat, pakaian seronok, minum khamr.

Fatwa Al-Azhar membolehkan lagu
Fatwa Mesir: boleh
Fatwa Saudi: haram

---
Kajian setiap malam rabu di Masjid Ummul Quro bersama DR. Taufq K. Hullaimi

Emas Mini

Entri Populer