31 Jan 2012

Kampanye Belum Dimulai, Baliho Calon Walikota Masih Terpasang

Kendatipun tidak dibolehkan, namun baliho calon Walikota Langsa H Jauhari Amin dengan pasangannya H. Razali Yusuf yang dikenal dengan sebutan “juara” masih terpasang pada salah satu titik diruas jalan Lilawangsa tepatnya Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.
 
Amatan Harian Aceh, Kamis (27/1) baliho tersebut kemungkinan luput dari penertiban semua bentuk alat peraga kampanye yang digelar oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Langsa beberapa waktu lalu. Namun, hal itu dinilai sangat aneh karena letak baliho dimaksud persis dilintasan utama yang menghubungkan sejumlah desa lainnya pada jalan ini.

Sementara itu, Zulhari salah seorang warga Langsa menyikapi persoalan alat peraga kampanye baik itu berupa baliho maupun spanduk mengatakan, Panwaslu harus dapat memproses semua bentuk yang melanggar aturan tahapan Pemilukada. “Namun jika hal itu dibiarkan sehingga terkesan Panwaslu tidak mampu bekerja sesuai dengan aturan ya mundur saja,” katanya.

Ia berharapn kepada Panwaslu selaku lembaga resmi yang memberikan pengawasan terhadap jalannya tahapan Pemilukada dalam menjalankan tugas dan fungsinya jangan sampai terkesan tebang pilih. Namun harus mampu menunjukkan independensi sesuai dengan jati diri dari lembaga Panwaslu itu sendiri.

Ketua Panwaslu Kota Langsa Muhammad Khairi yang dikonfirmasi terkait masih adanya baliho calon Walikota Langsa yang terpasang menyatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada Panwaslu Kecamatan. “Pemasangan baliho memang belum dibolehkan hingga memasuki masa kampanye nantinya,”jelasnya.

Ketika disinggung apakah baliho tersebut luput dari perhatian Panwaslu, Khairi dengan tegas membantah hal itu sembari menegaskan kemungkinan besar baliho itu dipasangkan kembali setelah dilakukan penertiban oleh Panwaslu.

Khairi menghimbau kepada para calon Walikota Langsa agar dapat bersabar dalam memasang alat peraga kampanye termasuk stiker yang ditempelkan pada kenderaan. “Untuk diketahui bersama bahwa Panwaslu dalam hal ini sudah pernah memperingatkan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada masing-masing calon,” pungkasnya

sumber: harian-aceh 

Panwas Temukan Calon Langgar Aturan Kampanye

Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Langsa menyatakan telah menemukan sebuah pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon Wali Kota Langsa. Dugaan penyimpangan berupa penggunaan fasilitas negara dan melibatkan PNS dalam aktivitas calon incumbent dengan  melakukan sosialisasi di lapangan terbuka Gampong Jawa, Langsa, Rabu (18/1) malam.

“Iya benar kami mendapatkan temuan terkait adanya beberapa laporan. Itu masih dalam tahap pengkajian kami. Kasus ini adalah temuan, bukan laporan. Kami akan bekerja untuk mengkaji sejauh mana adanya pelanggaran terhadap kegiatan sosialisasi itu,” ujar Ketua Panwaslu Kota Langsa, Mohd Khoiri kepada Serambi, Selasa (24/1).

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Tindak Lanjut Panwaslu Kota Langsa, Syukri ST menambahkan, hasil kajian itu nantinya akan dipublikasi. “Kita akan plenokan masalah ini,” katanya.


sumber: aceh.tribunnews.com

Emas Mini

Entri Populer