Kendatipun tidak dibolehkan, namun baliho calon Walikota
Langsa H Jauhari Amin dengan pasangannya H. Razali Yusuf yang dikenal
dengan sebutan “juara” masih terpasang pada salah satu titik diruas
jalan Lilawangsa tepatnya Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.
Amatan Harian Aceh, Kamis (27/1) baliho tersebut kemungkinan luput
dari penertiban semua bentuk alat peraga kampanye yang digelar oleh
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Langsa beberapa waktu lalu.
Namun, hal itu dinilai sangat aneh karena letak baliho dimaksud persis
dilintasan utama yang menghubungkan sejumlah desa lainnya pada jalan
ini.
Sementara itu, Zulhari salah seorang warga Langsa menyikapi persoalan
alat peraga kampanye baik itu berupa baliho maupun spanduk mengatakan,
Panwaslu harus dapat memproses semua bentuk yang melanggar aturan
tahapan Pemilukada. “Namun jika hal itu dibiarkan sehingga terkesan
Panwaslu tidak mampu bekerja sesuai dengan aturan ya mundur saja,”
katanya.
Ia berharapn kepada Panwaslu selaku lembaga resmi yang memberikan
pengawasan terhadap jalannya tahapan Pemilukada dalam menjalankan tugas
dan fungsinya jangan sampai terkesan tebang pilih. Namun harus mampu
menunjukkan independensi sesuai dengan jati diri dari lembaga Panwaslu
itu sendiri.
Ketua Panwaslu Kota Langsa Muhammad Khairi yang dikonfirmasi terkait
masih adanya baliho calon Walikota Langsa yang terpasang menyatakan,
bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada Panwaslu
Kecamatan. “Pemasangan baliho memang belum dibolehkan hingga memasuki
masa kampanye nantinya,”jelasnya.
Ketika disinggung apakah baliho tersebut luput dari perhatian
Panwaslu, Khairi dengan tegas membantah hal itu sembari menegaskan
kemungkinan besar baliho itu dipasangkan kembali setelah dilakukan
penertiban oleh Panwaslu.
Khairi menghimbau kepada para calon Walikota Langsa agar dapat
bersabar dalam memasang alat peraga kampanye termasuk stiker yang
ditempelkan pada kenderaan. “Untuk diketahui bersama bahwa Panwaslu
dalam hal ini sudah pernah memperingatkan melalui surat resmi yang
dikirimkan kepada masing-masing calon,” pungkasnya
sumber: harian-aceh
Panwas Temukan Calon Langgar Aturan Kampanye
Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Langsa menyatakan telah menemukan
sebuah pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon
Wali Kota Langsa. Dugaan penyimpangan berupa penggunaan fasilitas
negara dan melibatkan PNS dalam aktivitas calon incumbent dengan
melakukan sosialisasi di lapangan terbuka Gampong Jawa, Langsa, Rabu
(18/1) malam.
“Iya benar kami mendapatkan temuan terkait adanya
beberapa laporan. Itu masih dalam tahap pengkajian kami. Kasus ini
adalah temuan, bukan laporan. Kami akan bekerja untuk mengkaji sejauh
mana adanya pelanggaran terhadap kegiatan sosialisasi itu,” ujar Ketua
Panwaslu Kota Langsa, Mohd Khoiri kepada Serambi, Selasa (24/1).
Ketua
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Tindak Lanjut Panwaslu Kota Langsa,
Syukri ST menambahkan, hasil kajian itu nantinya akan dipublikasi. “Kita
akan plenokan masalah ini,” katanya.
sumber: aceh.tribunnews.com
Emas Mini
Entri Populer
-
Neng Zubaedah (Pakar Hukum Perkawinan) # Kewajiban kita sebagai warga negara untuk mencatatkan perkawinan ke Kantor Urusan Agama. Tentu...
-
● 100.000 guru ngaji di Jakarta, sebagian dari guru ngaji masih terpaku pada lancar membaca saja. ● Seharusnya bukan sekedar lancar memba...
-
Mind Map Stadium General Pendidikan Kader Ulama MUI Bogor Angkatan X Bersama Kiayi Didin Hafidhuddin