16 Mei 2016

Hukuman Kebiri Bagi Predator Keji


Wacana hukuman kebiri bagi penjahat seksual. Islam tidak mengenal hukuman kebiri. Bagi pembunuh maka hukumannya adalah hukuman mati. Bagi pemerkosa maka
hukumannya adalah hukum rajam. Bagi pemabuk maka hukumannya adalah hukum ta'zir. Hukum kebiri dilaksanakan pada zaman kuno, namun Rasul tidak menerapkannya dalam Islam. Dengan kebiri akan menimbulkan kejahatan lainnya dari pelaku tersebut.


http://maryu-lisman.blogspot.co.id/p/blog-page.html
Pornografi memicu kekerasan seksual. pembunuhan dan pemerkosaan tidak hanya karena minuman keras. Moral generasi muda adalah hal yang penting. Dengan maraknya pornografi akan merosotkan moral generasi muda.

Vasektomi, kebiri, atau memasukkan bahan kimia dalam tubuh adalah hukuman yang tidak sesuai dengan maqosid syariat. Negara juga perlu memikirkan hak-hak korban perkosaan. Dalam Islam korban perkosaan berhak mendapatkan mahar. Hukuman syariat dilakukan untuk kepentingan manusia sendiri. Keluarga korban tetap bertawakal dan memperjuangkan hak-haknya.

Lima Tips melindungi anak dari kejahatan seksual:
1. Biasakan anak tidak menutupi rahasia tentang aktivitas mereka.
2. bagi anak yang dibawah umur maka kita perlu memberi tahu bagian-bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain.
3. Jika ada orang asing yang ingin memberi maka orang asing tersebut diminta untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan orang tua.
4. Ajarkan anak untuk menghapalkan nama, alamat, dan nomor telepon orang tua.
5. Mengajarkan anak dengan bijak dalam penggunaan gadget.

= = = = =

Program Makna & Peristiwa TVOne Setiap Senin-Jumat Pkl. 08.30-09.30 WIB Bersama Ust. Bachtiar Nasir, Neng Zubaedah (Pakar Hukum UI), Nurliana & Ahmad Sabiran (Orang tua korban predator anak), Zeezee Shahab (Host)
 
Disarikan oleh Maryulisman
 
Umroh Hemat Mulai dari 21-JT-an Klik Hannien Tour

Jual Susu Kambing Etawa Klik GOMARS

Emas Mini

Entri Populer