18 Okt 2017

Shalawat Nariyah, Haram atau Boleh?


1. Shalawat di tempat, waktu dan dengan cara yang tidak dilakukan Rasulullah Saw. Bagaimana mensikapi amalan ibadah yang tidak dilakukan Rasulullah Saw?


2. Identifikasi masalah.
a. Suatu amalan ibadah, tidak terdapat riwayat bahwa Rasulullah Saw melakukannya, demikian pula para sahabat
b. Namun terdapat nash baik berupa ayat atau hadits yang membolehkan amalan ibadah tersebut secara umum, tidak secara khusus
c. Contoh: Shalawat setelah membaca basmalah setelah menyembelih
d. Tidak ada hadits yang meriwayatkan Rasulullah Saw melakukannya.
e. Ada ayat yang menyuruh membaca shalawat secara umum
f. Apakah mustahab?

3. Ada dua pendapat:
a. Selama baik dan dicakup oleh nash umum, baik berupa ayat atau hadits, maka amalan yang tidak dilakukan Rasulullah Saw mustahab dilakukan. Contoh, Shalawat ketika akan azan, shalawat ketika menguburkan, shalawat ketika menyembelih, shalawat setelah dua rakat tarawih.
b. Selama tidak ada riwayat dilakukan Rasulullah Saw atau sahabat ra. dan tidak ada nash khusus maka semua amalan yang tidak dilakukan Rasulullah bid'ah, walaupun dicakup nash umum.

4. Apakah cukup dengan nash umum untuk menunjukkan disyariatkan suatu amalan ibadah?
a. Cukup, tidak harus ada dalil khusus. Nash umum mencakup seluruh bagian-bagiannya, waktu, tempat, dan cara.
b. Tidak cukup, harus ada dalil khusus. Nash umum mencakup bagian-bagiannya kalau ada nash khusus

5. Shalawat Nariyah diharamkan karena:
a. Pada lafadznya ada kata "bihi".
b. Syirik karena menjadikan Rasulullah sebab zat yang memiliki manfaat dan madhorot. Hal tersebut hanya milik Allah.
c. Bertawasul dengan diri Rasulullah Saw haram 
d. Tidak diriwayatkan dari Rasulullah Saw.

6. Shalawat Nariyah dibolehkan karena:
a. Kata "bihi" tidak mengandung kesyirikan
b. Pengarang shalawat Nariyah tidak bermaksud bahwa rasulullah Saw memiliki manfaat dan mudharat
c. Beliau hanya sebab saja, sedangkan yang mengabulkan do'a adalah Allah
d. Kalupun dianggap tawasul dengan diri Nabi Saw, bagi yang membolehkan tawasul dengan diri Nabi Saw boleh.

7. Shalawat adalah perbuatan hamba, oleh karenanya bertawasul dengan shalawat termasuk tawasul dengan amal shalih.

-----
Disarikan dari Kajian Malam Rabuan di Masjid Ummul Quro, Bogor. Bersama DR. Taufiq K. Hullaimi


Emas Mini

Entri Populer